PERIZINAN BERUSAHA BERESIKO RENDAH

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil,dan Menengah;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
- Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir;
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Kabupaten Samosir.
PersyaratanPerizinan Berusaha:
- Persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- Sesuai yang tercantum dalam Ruang Lingkup Kode KBLI Online Single Submission Risk-Based Approach (OSSRBA) https://oss.go.id/.
Kewajiban Perizinan Berusaha:
- Sesuai yang tercantum dalam Ruang Lingkup Kode KBLI Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA) https://ass.go.id/;
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.