PERIZINAN BERUSAHA BERESIKO RENDAH

Perizinan Berusaha Beresiko Rendah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil,dan Menengah;
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
  6. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  9. Peraturan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir;
  10. Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Kabupaten Samosir.

PersyaratanPerizinan Berusaha:

  1. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  2. Sesuai yang tercantum dalam Ruang Lingkup Kode KBLI Online Single Submission Risk-Based Approach (OSSRBA) https://oss.go.id/.

Kewajiban Perizinan Berusaha:

  1. Sesuai yang tercantum dalam Ruang Lingkup Kode KBLI Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA) https://ass.go.id/;
  2. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.