IZIN PRAKTIK APOTEKER

Izin Praktik Apoteker

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  2. lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasPeraturanMenteriKesehatan889/MENKES/PER/V/2011  Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Bupati Samosir Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan (materai Rp.10.000);
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Fotocopy STR yang dilegalisir;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Fotocopy surat izin praktik pertamadan/atau kedua untuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
  8. Persetujuan Lingkungan;
  9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  10. Fotocopy    Kartu    BPJS    Kesehatan    dan/atau    BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
  11. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi danBangunan (STS PBB).