IZIN PRAKTIK APOTEKER

Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
- lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasPeraturanMenteriKesehatan889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir.
Persyaratan
- Surat Permohonan (materai Rp.10.000);
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
- Fotocopy STR yang dilegalisir;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotocopy surat izin praktik pertamadan/atau kedua untuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
- Persetujuan Lingkungan;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
- Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi danBangunan (STS PBB).