IZIN PRAKTIK PENATA ANASTESI

Izin Praktik Penata Anastesi

Persyaratan

  1. Surat Permohonan (materai Rp.10.000);
  2. Fotocopy KTP Pemohon;\
  3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  5. Fotocopy STR yang dilegalisir;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik diFasilitas Pelayanan Kesehatan;
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. Fotocopy surat izin praktik pertama untuk permohonan izin praktik kedua;
  10. Persetujuan Lingkungan;
  11. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  12. Fotocopy    Kartu    BPJS    Kesehatan    dan/atau    BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
  13. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan(STS PBB).