IZIN PRAKTIK PENATA ANASTESI

Persyaratan
- Surat Permohonan (materai Rp.10.000);
- Fotocopy KTP Pemohon;\
- Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
- Fotocopy STR yang dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik diFasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotocopy surat izin praktik pertama untuk permohonan izin praktik kedua;
- Persetujuan Lingkungan;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
- Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan(STS PBB).