IZIN PRAKTIK DOKTER

Izin Praktik Dokter

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah;
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  6. Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Peraturan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir;
  8. Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Kabupaten Samosir.

Persyaratan    

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Fotocopy STR yang dilegalisir;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi,sesuai tempat praktik;
  8. Persetujuan Lingkungan;
  9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  10. Fotocopy surat izin praktik pertama dan/atau keduau ntuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
  11. Fotocopy    Kartu    BPJS    Kesehatan    dan/atau    BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
  12. Fotocopy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

Permohonan dapat dilakukan pada aplikasi sicantik. Daftar disini atau Login disini