IZIN PRAKTIK DOKTER

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir;
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Kabupaten Samosir.
Persyaratan
- Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
- Fotocopy STR yang dilegalisir;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi,sesuai tempat praktik;
- Persetujuan Lingkungan;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Fotocopy surat izin praktik pertama dan/atau keduau ntuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
- Fotocopy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).
Permohonan dapat dilakukan pada aplikasi sicantik. Daftar disini atau Login disini