IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI

Izin Praktik Dokter Gigi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor 2052/MENKES/PER/X/201l    tentang    Izin    Praktik    dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014  tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Bupati Samosir Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir.
     

Persyaratan

  1. Surat Permohonan (materaiRp. 10.000);
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Fotocopy STR yang dilegalisir;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik,atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi,sesuai tempat praktik;
  8. Persetujuan Lingkungan;
  9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  10. Fotocopy surat izin praktik pertama dan/atau kedua untuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
  11. Fotocopy    Kartu    BPJS    Kesehatan    dan/atau    BPJS Ketenaga kerjaan (Peserta Aktif);
  12. Foto copySuratTanda Setoran Pajak Bumi danBangunan (STS PBB).