IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI

Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/201l tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir.
Persyaratan
- Surat Permohonan (materaiRp. 10.000);
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
- Fotocopy STR yang dilegalisir;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik,atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi,sesuai tempat praktik;
- Persetujuan Lingkungan;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Fotocopy surat izin praktik pertama dan/atau kedua untuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenaga kerjaan (Peserta Aktif);
- Foto copySuratTanda Setoran Pajak Bumi danBangunan (STS PBB).